Posting bentuk majalah

Mari belajar membuat tampilan posting seperti tampilan berita di dalam koran. 
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad mengatakan isu pencabutan tunjangan sertifikasi guru tidak benar. "Itu berita tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Biro Hukum Kemdikbud," katanya saat dihubungi, 17 Desember 2014.
Ibnu curiga terhadap isu yang disebarluaskan melalui broadcast message BlackBerry Messenger itu. Sebab ada kesalahan penulisan Surat Keputusan Bersama tiga menteri. "Kalau tiga surat dari tiga menteri, seharusnya kode di nomor suratnya lebih banyak," ujar dia.
Ibnu mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai berita itu. "Itu bohong," katanya.
Sebelumnya,sempat tersebar kabar untuk para guru tentang sebuah Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam surat yang bernomor NO.251/SKB/2015 itu, tunjangan profesi guru dicabut per 1 Januari 2015. Sebagai pengganti tunjangan, berupa gaji Rp 2,5 juta setiap bulan bagi guru di daerah terpencil tingkat kabupaten/kota. 

Terima kasih.

Tidak ada komentar: