DEFINISI
PENDIDIKAN INKLUSIF
Istilah pendidikan inklusif atau inklusi, mulai mengemuka
sejak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang
diteruskan dengan pernyataan salamanca tentang pendidikan inklusif pada tahun
1994.
Pendidikan
inklusif memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak
seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan
yang mungkin ada pada mereka.
PENGERTIAN
PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan
Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan
khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman
seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).
Sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di
kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak,
menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid
maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak
berhasil (Stainback, 1980).
Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari
pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan
khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan
berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan
prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada
sistem penilaiannya.
LANDASAN DAN KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif telah menjadi perhatian masyarakat
dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan
yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusif. Landasan hukum
dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju pendidikan
inklusif di Indonesia adalah :
- Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948)
- Konveksi Hak Anak (1989)
- Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990)
- Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan (1993)
- Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi (1994)
- Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua (2000)
- Deklarasi Bandung (2004)
Konsep pendidikan inklusif muncul dimaksudkan untuk
memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama
bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Beberapa alasan penerapan Pendidikan Inklusif di
Indonesia antara lain:
Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak
di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran
tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu
pembelajaran bagi semua anak.
Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar
merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar